Labuan Bajo, 25 Oktober 2024–
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menggelar sosialisasi mengenai kebijakan penyesuaian tarif terbaru untuk masuk ke dalam kawasan destinasi wisata yang ada di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo. Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 yang mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini ditujukan bagi pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan akan mulai diberlakukan pada 30 Oktober 2024.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Gedung Komodo Visitor Center Labuan Bajo pada Jumat, (25/10/2024), dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, serta Stakeholder terkait di Manggarai Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa pembaruan PNBP tercantum di Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2024.
“Penyesuaian tarif PNBP yang baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” ungkap Hendrikus.
Ia menambahkan, penerapan PNBP baru diwajibkan mulai Rabu (30/10/2024), menggantikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014. Hendrikus juga menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang PNBP dan mengakomodasi perkembangan zaman.
“Dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif, kami berupaya mengoptimalkan PNBP untuk pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Rawuh Pradana, Staf BTNK, lebih lanjut menjelaskan mengenai perubahan dalam Peraturan Pemerintah. Terdapat penyederhanaan tiket dengan mengurangi empat jenis tarif kegiatan menjadi satu tiket masuk. Untuk wisatawan nusantara, tarif baru adalah Rp50.000 pada hari kerja, mengalami kenaikan dari Rp35.000 sebelumnya. Pada hari libur, tarif naik menjadi Rp75.000.
"Ini sudah mencakup kegiatan trekking, pengamatan kehidupan liar, dan snorkeling," jelas Rawuh.
Sementara untuk wisatawan mancanegara, tarif ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang, dengan berlaku baik pada hari kerja maupun hari libur. Selain itu, perubahan terminologi seperti karcis menjadi tiket masuk, dan penerapan tiket masuk bagi kendaraan yang ikut masuk.
Peraturan baru juga mencakup tarif untuk kegiatan menerbangkan drone dengan tarif Rp2.000.000 per unit/hari serta pengambilan video dan foto prewedding sebesar Rp3.000.000 untuk WNA dan Rp1.000.000 untuk WNI, serta penyesuaian tarif untuk kegiatan menyelam dan olahraga memancing.
Plt. Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Frans Teguh menyambut baik penerapan kebijakan terbaru terkait PNBP yang akan memberikan dampak positif bagi kawasan Taman Nasional Komodo.
“PNBP yang baru tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Kontribusi dari pengunjung sangat berarti untuk memastikan keindahan alam dan kekayaan budaya Labuan Bajo dapat dinikmati oleh generasi mendatang” tutur Frans.
Sebagai penutup, Frans menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi dengan semua pihak agar memahami peran PNBP dalam mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
----------------
Sisilia Lenita Jemana
Kepala Divisi Komunikasi Publik
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Floresa