Tugas dan Fungsi BOPLBF

 

A. Tugas dan Fungsi BPOLBF

Berdasarkan Perpres Nomor 32 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No.7 Tahun 2018, Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) memiliki dua tugas yaitu:

  1. Tugas Otoritatif
    Melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengandalian di zona otorita Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores (400 Ha di Hutan Nggorang Bowosie).
  2. Tugas Koordinatif 
    Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores (11 Kabupaten)

Dalam melaksanakan Tugas Ororitatif dan Koordinatif seperti pada uraian di atas, BPOLBF memiliki fungsi sebagai berikut:

    1. Penyusun Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
    2. Penyusun Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
    3. Pelaksana koordinasi, sinkornisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
    4. Penyusun perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
    5. Perumus strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
    6. Penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores 
    7. Menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores
    8. Pelaksana tugas lain terkait pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dijabarkan di atas, BPOLBF tetap meperhatikan aspirasi, budaya, karakteristik, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. BPOLBF juga dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib mendapat persetujuan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.

 


 

B. Direktorat dan Divisi pada BPOLBF 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 7 Tahun 2018, Badan Pelaksana terdiri atas: 1) Direktur Utama, 2) Direktur Keuangan Umum, dan Komunikasi Publik, 3) Direktur Industri dan Kelembagaan, 4) Direktur Destinasi Pariwisata, 5) Direktur Pemasaran Pariwisata, dan 6) Satuan Pemeriksa Intern (SPI). Adapun tugas dan fungsi dari masing-masing direktorat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Direktorat Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik

Tugas: 

Melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, advokasi hukum, serta komunikasi publik. 

Fungsi:

    1. Pelaksana urusan keuangan;
    2. Pelaksana urusan sumber daya manusia;
    3. Pelaksana urusan tata usaha;
    4. Pelaksana urusan rumah tangga dan perlengkapan;
    5. Pelaksana urusan advokasi hukum;
    6. Pelaksana urusan komunikasi publik; dan
    7. Pelaksana tugas lain yang diberikan pimpinan.

 

    • Divisi Keuangan
      Melakukan perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan, serta penyusun sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja serta akuntansi atas setiap transaksi.

    • Divisi Umum
      Melakukan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan, advokasi hukum serta pengelolaan risiko dan kepatuhan organisasi.

    • Divisi Komunikasi Publik
      Melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta penyajian pelayanan informasi publik, dan pengelolaan pelayanan pengaduan masyarakat. 

 

2. Direktorat Industri dan Kelembagaan Pariwisata

Tugas:

Melakukan kordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo dan perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores di bidang Industri dan Kelembagaan Pariwisata. 

Fungsi:

    1. Penyusun rencana induk pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
    2. Penyusun rencana detail pengembangan dan pembangunan zona otorita;
    3. Pelaksana koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi, perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita;
    4. Penyusun perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita;
    5. Perumus strategi operasional pengembangan Kawasan Parwisata Labuan Bajo;
    6. Penyelenggara promosi investasi, pengembangan manajemen, dan pelayanan usaha pariwisata; dan
    7. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

    • Divisi Pengembangan Bisnis dan Pariwisata
      Merencanakan pengembangan dan pembangunan di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui koordinasi perencanaan, merumuskan strategi operasional pengembangan di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, menyusun rencana induk pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, dan menyusun rencana detail pengembangan dan pembangunan di zona otorita.

    • Divisi Investasi Pariwisata
      Bertugas melakukan penyelenggaraan promosi investasi di zona otorita, pengembangan manajemen, dan pelayanan usaha pariwisata.

 

3. Direktorat Destinasi Pariwisata

Tugas:

Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores dan perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores di bidang Destinasi Pariwisata.

Fungsi:

    1. Pelaksana koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
    2. Penyusun perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di zona otorita;
    3. Perumus strategi operasional pengembangan kawasan;
    4. Pelaksana pengembangan aksesibilitas pariwisata;
    5. Pelaksana pengembangan infrastruktur pariwisata;
    6. Pelaksana pengembangan amenitas pariwisata;
    7. Pelaksana pengembangan daya tarik wisata; dan
    8. Pelaksana tugas lain yang diberikan pimpinan.

 

    • Divisi Aksesibilitas dan Infrastruktur
      Meningkatkan aksesibilitas di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui koordinasi pembangunan infrastruktur transportasi, membangun dan mengembangkan infrastruktur transportasi di zona otorita.

    • Divisi Amenitas dan Daya Tarik Wisata
      Mengembangkan atraksi dan diverfikasi daya tarik wisata melalui koordinasi pembangunan daya tarik wisata di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, membangun dan mengembangkan inovasi produk dan kapasitas daya tarik wisata, mengembangkan amenitas melalui koordinasi pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, membangun dan mengembangkan prasarana umum, fasilitas umum, serta fasilitas pariwisata di zona otorita.

 

4. Direktorat Pemasaran

Tugas:

Melakukan perumusan strategi, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores di bidang Pemasaran Pariwisata.

Fungsi:

    1. Perumus strategi pengembangan pemasaran Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
    2. Pelaksana koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pemasaran pariwisata;
    3. Pelaksana pemasaran pariwisata dalam negeri; dan
    4. Pelaksana pemasaran pariwisata luar negeri.

 

    • Divisi Pemasaran Pariwisata Nusantara
      Merumuskan strategi pengembangan pemasaran kawasan, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pemasaran pariwisata, melakukan analisis data pasar wisatawan dalam negeri, merencanakan dan melaksanakan promosi dalam negeri, meningkatkan kerja sama promosi dalam negeri, dan peningkatan citra pariwisata Labuan Bajo Flores di dalam negeri melalui diplomasi dan komunikasi.

    • Divisi Pemasaran Mancanegara
      Merumuskan strategi pengembangan pemasaran kawasan, koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pemasaran pariwisata, melakukan analisis data pasar wisatawan luar negeri, merencanakan dan melaksanakan promosi luar negeri, meningkatkan kerja sama promosi luar negeri dan peningkatan citra pariwisata Labuan Bajo Flores di luar negeri melalui diplomasi dan komunikasi.

 

5. Satuan Pemeriksa Intern (SPI)

Satuan Pemeriksa Intern adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

 


 

Video

Ada pertanyaan ?

Lihat FAQ ? atau Hubungi Kami