Labuan Bajo, 02 Mei 2024
Sebagai salah satu Destinasi baru yang sedang dikembangkan di Labuan Bajo Flores, pengembangan Kawasan Pariwisata Terpadu Parapuar menggunakan pendekatan ekologis atau pendekatan berbasis lingkungan. Hal ini disampaikan Plt. Direktur Utama BPOLBF, Frans Teguh, saat bertemu rekan-rekan media dalam kegiatan Diskoria (Diskusi Kolaborasi Bersama Media) pada Selasa (30/04/2024) lalu.
"Kami berkomitmen untuk menjadikan Parapuar sebagai model pengembangan kawasan yang berbasis lingkungan. Kami menjamin bahwa Parapuar akan tetap mengedepankan kontur aslinya sebagai Pintu Menuju Hutan dan pengembangan di dalam kawasan tidak akan berdampak negatif terhadap lingkungan" jelas Frans.
Selain itu, berkaitan dengan proses investasi yang sedang berjalan yakni dengan Dusit Internasional dan Eiger Indonesia, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) juga berpegang teguh pada pedoman dan prinsip pembangunan berbasis lingkungan yang telah dibuat, dimana pembangunan yang dilakukan di dalam kawasan tidak boleh melebihi luasan lahan yang boleh dimanfaatkan. Seperti pada kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) seluas 129,6 Ha, yang boleh dimanfaatkan adalah seluas 20,05% dari total luasan lahan HPL, sehingga para investor yang tertarik untuk membangun di kawasan areal HPL tersebut harus berpedoman pada ketentuan tersebut.
Selain itu, ketentuan lain yang juga tertuang dalam guidelines pembangunan Kawasan parapuar adalah, bangunan yang akan dibangun di Parapuar hanya diijinkan setinggi 10 meter dengan kapasitas bangunan hanya setinggi 2 lantai, dan tidak boleh merusak pemandangan (tidak melebihi ketinggian Pohon Munting yang merupakan Tanaman Lokal Masyarakat Manggarai Raya).
"Kami punya beberapa pedoman dalam pengembangan Parapuar, pertama untuk kawasan HPL yaitu seluas 129, 6 hektar yang boleh dimanfaatkan adalah seluas 20,05% dari total luasan lahan HPL. Lalu, bangunan yang akan dibangun di sana tidak boleh merusak keasrian lingkungan serta tinggi bangunan tidak melebihi ketinggian Pohon Munting" ungkapnya.
Lebih lanjut, BPOLBF juga menerapkan prinsip konservasi "Satu Berbanding Sepuluh" yang mana 1 Pohon yang ditebang untuk pengembangan kawasan akan dikonversi dengan 10 Pohon. Kawasan Parapuar sendiri sangat terbuka untuk dijadikan lokus bagi seluruh stakeholder yang ingin melakukan aksi penghijauan/green action.
-------
Sisilia Lenita Jemana
Kepala Divisi Komunikasi Publik
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores