Daftar Informasi Publik
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik.