Penjelasan Mengenai Isu Penguasaan Tanah Warga oleh BPOLBF

Created at 2025-04-10

 

Labuan Bajo, 09 April 2025 —

Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengelolaan tanah yang saat ini tengah dikembangkan BPOLBF sebagai salah satu alternatif destinasi wisata di Labuan Bajo Flores. BPOLBF menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan terkait pengelolaan tanah dimaksud telah sesuai dengan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur status tanah negara dan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada badan hukum pemerintah untuk kepentingan pembangunan yang strategis dan bermanfaat umum. Dengan ini ditegaskan pula bahwa tidak terdapat tindakan pencaplokan terhadap tanah milik warga, mengingat tanah tersebut merupakan Tanah Negara yang statusnya telah ditetapkan melalui mekanisme hukum yang sah. 

Data Yuridis Riwayat Tanah

Status tanah (Akses Jalan Masuk menuju Parapuar) adalah Tanah Negara yang dilepaskan dari Kawasan Hutan yang perubahan peruntukannya menjadi bukan Kawasan Hutan sebagaimana diterangkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 54.163 (Lima Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tiga) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 12. 168 (Dua belas ribu seratus enam puluh delapan) Hektar, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 11.811 (Sebelas ribu delapan ratus sebelas) Hektar di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Mei 2016, selanjutnya Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan rekomendasi kepada Bupati Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Penjabat Gubernur NTT Nomor: 600.4.15.1/378/DLHK2.1/2023, tanggal 31 Oktober 2023 Perihal Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kemudian Bupati Manggarai Barat melaksanakan rekomendasi tersebut dengan memberikan hak kepada Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores untuk memiliki sebidang tanah seluas 3.631 m² (Tiga ribu enam ratus tiga puluh satu meter persegi) pada lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang terletak di Jalan Trans Flores Labuan Bajo-Ruteng, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat untuk dimanfaatkan sebagai jalan Akses Masuk ke lokasi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sesuai Surat Bupati Manggarai Barat Nomor: Adm.Pemb.500/63/1/2024, tanggal 29 Januari 2024 Perihal Pemberian Hak Atas Jalan Akses Masuk Menuju Lahan BPOLBF. Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2024 juga telah diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00005 atas sebidang tanah dengan luas  3.631 m² tersebut kepada BPOLBF untuk digunakan sebagai akses jalan masuk menuju Parapuar. 

Tentang BPOLBF dan Kawasan Parapuar 

Parapuar merupakan salah satu destinasi wisata baru di Labuan Bajo Flores yang dikembangkan dan dikelola oleh Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Parapuar merupakan nama yang diambil dari bahasa setempat (Manggarai) yaitu "Para" yang berarti Pintu/Gerbang dan "Puar" yang berarti Hutan. Pemilihan nama ini didasari oleh prinsip bahwa kawasan ini mengedepankan nilai-nilai keberlangsungan lingkungan dan akan tetap mempertahankan keaslian kawasan yang merupakan hutan produksi, Hutan Nggorang Bowosie. 

Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) sendiri merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 untuk melakukan percepatan pembangunan pariwisata terintegrasi di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. BPOLBF memiliki dua fungsi dan peran, yaitu fungsi koordinatif dan fungsi otoritatif. Dalam menjalankan fungsi koordinatif nya BPOLBF memiliki 11 wilayah Koordinatif yang meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, dan 2 Kecamatan di Kabupaten Bima, yaitu Sape dan Lambu. 

Dalam menjalankan fungsi otoritatif nya, BPOLBF diamanatkan untuk melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Otoritatif yang terletak di Hutan Nggorang Bowosie seluas 400 Hektar. Untuk saat ini, tepatnya per tanggal 12 September 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Sertifikat HPL untuk total luasan lahan 129,60 Ha yakni Zona 1 kepada BPOLBF. Dari Total lahan HPL ini, hanya 20,05% dari seluruh kawasan yang akan dimanfaatkan pada zona ini. 

Pengembangan Kawasan Pariwisata Terpadu Parapuar telah melalui prosedur sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku, termasuk mendapatkan izin yang diperlukan dari instansi terkait serta mengikuti verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang dan  memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah sesuai dengan peraturan yang ada. 

Plt. Direktur Utama BPOLBF, Frans Teguh menyampaikan bahwa sebagai lembaga yang berkomitmen pada tata kelola yang baik dan transparan, BPOLBF memastikan bahwa semua proses pengembangan kawasan, mulai aspek legal termasuk proses pembangunan akses jalan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Sebagai lembaga yang tunduk pada prinsip good governance, kami memastikan setiap tahapan pengembangan kawasan, termasuk pembangunan akses jalan, dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan memenuhi aspek legal dan tidak menyalahi hak-hak masyarakat maupun ketentuan lingkungan hidup." ujar Frans. 

Konstant Mardinandus Nandus, Direktur Destinasi Pariwisata BPOLBF juga menambahkan bahwa proses penyelesaian status lahan telah mengikuti prinsip-prinsip hukum administrasi negara, serta mengedepankan pendekatan sosial budaya berbasis musyawarah mufakat. 

"Sejak tahun 2020, proses penyelesaian status lahan 400 ha dan tahun 2022 dimulai proses penyelesaian lahan seluas 3.631 m2, dilakukan sesuai prosedur dan tetap selalu berdialog dengan para tokoh masyarakat dan pemerintah yg memiliki keterkaitan dengan status tanah APL. Tidak ada satu pun yg dilanggar. Semua dilakukan secara konstruktif dan mengedepankan semangat budaya 'lonto leok’ yang tetap berlandaskan pada peraturan perundang undangan yang berlaku." tegas Konstant. 

Lebih lanjut, Plt. Dirut BPOLBF Frans Teguh juga menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat. Dalam hal ini, mereka membuka ruang dialog yang luas untuk setiap pihak yang merasa perlu untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai masalah yang ada. Pihak lembaga mengharapkan agar setiap pihak dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat, serta menghindari kesalahpahaman. 

"Kami selalu siap untuk berdialog dan menyelesaikan setiap permasalahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengedepankan dialog dan masukan konstruktif serta tetap menghormati nilai kearifan lokal masyarakat di sekitar melalui dialog dengan para tokoh masyarakat dan pemerintah daerah" lanjut Frans. 

Melalui Siaran Pers ini, Plt. Dirut BPOLBF juga mengimbau agar masyarakat mencari informasi langsung dari sumber yang terpercaya dan mengedepankan pemahaman yang objektif dalam menyikapi isu yang beredar. Mereka berharap, dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dapat lebih memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya. 

 

  

 

-------

Sisilia Lenita Jemana

Kepala Divisi Komunikasi Publik

Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

thumbnail

Sinergi untuk Pelestarian: BPOLBF dan BPTNK PS Gali Potensi dan Tantangan Dusun Kerora

  Labuan Bajo, 16 April 2025-  Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bersama Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNK P...

thumbnail

Tingkatkan Kualitas Destinasi Pariwisata, KEMENPAR Gelar Gerakan Wisata Bersih (GWB) di Labuan Bajo

  Labuan Bajo, 12 April 2025 –  Kementerian Pariwisata berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Injourney Tourism Development Corporat...

thumbnail

Harmoni Jazz dan Alam Timur: Suksesnya International Golo Mori Jazz 2025 di Labuan Bajo

  Labuan Bajo, 12 April 2025-  Internasional Golo Mori Jazz 2025 (IGMJ) sukses diselenggarakan pada Sabtu, (12/04/2025) di kawasan Injourney Tourism Developme...

Ada pertanyaan ?

Lihat FAQ ? atau Hubungi Kami